Gambar : ekon.go.id |
BATAMHARIINI.COM - Pemerintah perlu memberikan fasilitas
dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai kepada industri di
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada sektor perpajakan, fasilitas yang
diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance.
Pengurangan PPh Badan ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak
badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk
perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama. Ini agar
tidak menimbulkan kesan rumitnya berusaha di Indonesia.
“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya.
Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” kata Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam Rapat Koordinasi tentang
Penyelenggaraan KEK, Jumat (8/4), di Jakarta.
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Perdagangan Thomas Lembong,
Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Rapat juga membahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari
relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri,
mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang.
"Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya,"
tegas Darmin.
Prosedur pengajuannya pun dipersingkat, yakni melalui PTSP dengan
tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan
tax allowance.
Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga
diberikan untuk barang asal impor. PP Nomor 96/2015 mengatur, barang
asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan
tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit
surat keterangan asal di KEK. Surat keterangan asal ini diperlukan untuk
mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu
memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.
Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan keTempat Lain Dalam Daerah
Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan
lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal
(Administrator KEK).
Untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian diminta
untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat
penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal. Untuk itu, kapasitas
SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan
penyediaan sistem.
Rakor kemudian menetapkan kegiatan utama untuk 9 (sembilan) KEK yang
sudah dibentuk. Masing-masing Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet),
Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi,
kakao, rumput laut, rotan), Bitung (pengolahan kelapa, perikanan,
farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik), Tanjung Api-Api
(pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans
Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan
Tanjung Kelayang (pariwisata).
Sumber : EKON.GO.ID