Latest News
Sunday, 10 April 2016

Pemerintah Berikan Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Industri di Kawasan Ekonomi Khusus

Gambar : ekon.go.id
 
BATAMHARIINI.COM - Pemerintah perlu memberikan fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai kepada industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada sektor perpajakan, fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance.
 
Pengurangan PPh Badan ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama. Ini agar tidak menimbulkan kesan rumitnya berusaha di Indonesia.
 
“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya. Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan KEK, Jumat (8/4), di Jakarta.
 
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
 
Rapat juga membahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri, mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang. "Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," tegas Darmin.
 
Prosedur pengajuannya pun dipersingkat, yakni melalui PTSP dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance.
 
Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor. PP Nomor 96/2015 mengatur, barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.
 
Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan keTempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (Administrator KEK).
 
Untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian  diminta untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal. Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem.
 
Rakor kemudian menetapkan kegiatan utama untuk 9 (sembilan) KEK yang sudah dibentuk. Masing-masing Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet), Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan), Bitung (pengolahan kelapa, perikanan, farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik), Tanjung Api-Api (pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan Tanjung Kelayang (pariwisata).
 
Sumber : EKON.GO.ID
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pemerintah Berikan Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Industri di Kawasan Ekonomi Khusus Rating: 5 Reviewed By: idvan