BATAMHARIINI.COM - Struktur Badan
Pengusahaan (BP) Batam yang sekarang di bawah koordinasi Gubernur
Kepulauan Riau (Kepri), disarankan langsung diambil alih pemerintah
pusat dan berada di bawah presiden. Dengan begitu, perkembangan Batam
bisa lebih pesat.
Demikian disampaikan Pembina Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Kepri, Wirya Silalahi, dalam siaran pers usai pertemuan dengan Menkopolkam Luhut Binsar Panjaitan di Batam, Kamis (18/2).
Hadir dalam acara itu Kapolri Badrodin Haiti, Menaker Hanif Dhakiri, serta Gubernur Kepri Muhammad Sani. Wirya menyarankan keberadaan BP Batam tetap dipertahankankan. Hanya koordinasinya saja yang diubah menjadi langsung di bawah pemerintah pusat.
Ketua BaraJP Kepri, Birgal Sinaga juga menyampaikan hal serupa. Ia yakin dengan berada di bawah presiden, maka pembangunan Batam akan lebih baik lagi. Ia tidak membantah fakta kemajuan Batam dalam pengelolaan BP Batam, sehingga keberadaan BP sebaiknya tetap dipertahankan.
“Jika menjadi KEK, dengan sendirinya menabrak Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2007. Bebas PPN di Batam berlaku 70 tahun sejak 2005. Ini janji negara kepada investor,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga diungkapkan bahwa pada 1971 lalu ketika Otorita Batam baru berdiri, penduduk Batam hanya 6.000 jiwa, sebagai salah satu desa dari Kecamatan Belakang Padang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.
Namun pada 2014, penduduk Batam sudah 1.194.000 jiwa. Batam telah menjadi kota nomor tiga terbesar di Sumatera. Jika pendapatan per kapita nasional USD 4.000 per tahun, Batam telah mencapai US$ 5.200 (tahun 2014). Kini investasi di Batam sebesar USD 71 miliar (Rp 960 triliun).
Batam juga berada di urutan 3 terbanyak dikunjungi wisatawan asing setelah Bali dan Jakarta, sehingga berkontribusi 15 persen untuk wisman nasional 2014. Di sana juga terdapat 130 perusahaan galangan kapal.
Menko Luhut Panjaitan dalam pertemuan itu menyebutkan, masalah Batam memang bukan masalah sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU), sehingga bukan soal ringan yang bisa diubah begitu saja.
Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. “Nanti Bapak jelaskan ke Presiden,” ujar Luhut.(fat/jpnn)
Demikian disampaikan Pembina Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Kepri, Wirya Silalahi, dalam siaran pers usai pertemuan dengan Menkopolkam Luhut Binsar Panjaitan di Batam, Kamis (18/2).
Hadir dalam acara itu Kapolri Badrodin Haiti, Menaker Hanif Dhakiri, serta Gubernur Kepri Muhammad Sani. Wirya menyarankan keberadaan BP Batam tetap dipertahankankan. Hanya koordinasinya saja yang diubah menjadi langsung di bawah pemerintah pusat.
Ketua BaraJP Kepri, Birgal Sinaga juga menyampaikan hal serupa. Ia yakin dengan berada di bawah presiden, maka pembangunan Batam akan lebih baik lagi. Ia tidak membantah fakta kemajuan Batam dalam pengelolaan BP Batam, sehingga keberadaan BP sebaiknya tetap dipertahankan.
“Jika menjadi KEK, dengan sendirinya menabrak Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2007. Bebas PPN di Batam berlaku 70 tahun sejak 2005. Ini janji negara kepada investor,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga diungkapkan bahwa pada 1971 lalu ketika Otorita Batam baru berdiri, penduduk Batam hanya 6.000 jiwa, sebagai salah satu desa dari Kecamatan Belakang Padang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.
Namun pada 2014, penduduk Batam sudah 1.194.000 jiwa. Batam telah menjadi kota nomor tiga terbesar di Sumatera. Jika pendapatan per kapita nasional USD 4.000 per tahun, Batam telah mencapai US$ 5.200 (tahun 2014). Kini investasi di Batam sebesar USD 71 miliar (Rp 960 triliun).
Batam juga berada di urutan 3 terbanyak dikunjungi wisatawan asing setelah Bali dan Jakarta, sehingga berkontribusi 15 persen untuk wisman nasional 2014. Di sana juga terdapat 130 perusahaan galangan kapal.
Menko Luhut Panjaitan dalam pertemuan itu menyebutkan, masalah Batam memang bukan masalah sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU), sehingga bukan soal ringan yang bisa diubah begitu saja.
Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. “Nanti Bapak jelaskan ke Presiden,” ujar Luhut.(fat/jpnn)
Sumber : JPNN