Latest News
Tuesday 2 February 2016

Pemko Protes Bayar Sewa Lahan Rumah Potong Hewan (RTH), BP Batam Tak Protes Bayar PBB dan Parkir Bandara Hang Nadim




BATAMHARIINI.COM - Hubungan Pemko Batam dengan BP Batam mulai kembali memanas, hal ini disebabkan oleh tidak dikabulkannya permohonan Pemko Batam untuk memperpanjang pinjam pakai lahan di kawasan Sei Temiang, Sekupang yang akan digunakan untuk Rumah Potong Hewan (RTH). Selama ini lahan tersebut sudah dipakai oleh Pemko Batam sejak 2005, 2008,2009, dan 2011yang mana statusnya adalah "pinjam-pakai" sehingga Pemko Batam selama itu tak pernah membayar sewa.

Permohonan pinjam pakai lahan tersebut ditolak oleh BP Batam asal Pemko Batam membayar sewa atas lahan yang digunakan tersebut. Hal tersebut lantas membuat Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wali Kota Batam terpilih menjadi berang dan enggan untuk membayar sewa tersebut serta akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.  

Rudi memiliki persepsi bahwa sesama instansi pemerintah seharusnya tidak ada sewa menyewa. "Masa negara dengan negara harus bayar?," ujarnya kesal. 

Rudi menegaskan dalam kepemimpinannya nanti permasalahan ini akan segera diatasi bahkan akan mengutarakan permasalahan ini kepada Menteri Dalam Negeri. 

Menyikapi pernyataan Rudi, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono menjelaskan, BP Batam bekerja sesuai dengan aturan. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"BP Batam itu diaudit, semua aset dimintai pertanggungjawabannya. Aturannya jelas. Jadi tidak masalah antar instansi saling membayar, toh ada aturannya," ujar Purnomo Andiantono Selasa (2/2/2016).

Direktur Humas dan Promosi BP Batam itu pun mengungkapkan, Bandara Hang Nadim yang merupakan aset BP Batam pun diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta uang parkir yang nilainya cukup fantastis yanki hampir mendekati Rp 1 Miliar per tahun. Dan BP Batam pun tidak pernah mempersoalkan walaupun Bandara Hang Nadim untuk publik.

Sedangkan untuk masalah pinjam pakai lahan tersebut, Pemko Batam hanya dibebankan sebesar Rp 2000 per meter persegi. Dan biaya sewa itupun nantinya akan dimasukkan ke kas negara.

BP Batam mengajak Pemko Batam untuk lebih bijak karena merupakan sama-sama lembaga yang bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sumber : batampos.co.id






 



  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pemko Protes Bayar Sewa Lahan Rumah Potong Hewan (RTH), BP Batam Tak Protes Bayar PBB dan Parkir Bandara Hang Nadim Rating: 5 Reviewed By: idvan