BATAMHARIINI.COM - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan baru mengenai Karti Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam peraturan menteri tersebut setiap anak yang belum berusia 18 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak yang disingkat (KIA). KIA akan diterbitkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk anak yang berusia kurang dari 5 tahun KIA akan diterbitkan bersamaan dengan kutipan Akta Kelahiran. Adapun persyaratan untuk memperoleh KIA sebagai berikut :
Untuk anak berusia di bawah 5 tahun :
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP asli orang tua/wali
Untuk anak berusia 5 s.d 17 tahun kurang satu hari :
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP asli orang tua/wali
4. Pas foto berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar