BATAMHARIINI.COM - Pemerintah pusat sepakat membubarkan Otorita Batam dengan mencabut Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menapik adanya pelayanan BP Batam yang dinilai investor lebih profesional ketimbang Pemko Batam.
Ia pun memastikan, investor akan lebih bergairah menanamkan modalnya di Batam apabila dualisme ini dihilangkan.
"Ya tidak lah, apapun negaranya pasti harus satu aturan. Masa satu
negara menciptakan dualisme. Pengusaha kan maunya satu, kalau ada
pungutan juga satu. Intinya itu saja," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Manager of Admin dan General Affair PT Batamindo
Investment Cakrawala, pengelola kawasan industri Batamindo, Tjaw Hioeng
membenarkan masih adanya dualisme kewenangan perizinan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Pemerintah pusat, lanjut dia, memberikan wewenang BP Batam
dalam hal perizinan pusat. Sementara Pemkot Batam berwenang
mengeluarkan izin daerah meskipun proses perizinan ada di bawah
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kewenangan BP Batam
seperti menerbitkan izin prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), angka pengenal impor dari Kementerian Perdagangan dan izin dari
Kementerian lain. Sedangkan Pemkot Batam menangani izin daerah, seperti
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), domisili, tanda daftar perusahaan dan
izin-izin lingkungan," ujar Tjaw.
Tugas dan tanggungjawab serta wewenang yang diberikan kepada BP Batam dan Pemko Batam, diakuinya sangat membingungkan investor. Sehingga Tjaw mengindikasikan banyaknya kepentingan politik dalam kasus ini.
"Pengurusan izin Penanaman Modal Asing (PMA) melalui BP Batam
dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) via Pemkot Batam. Agak sedikit
membingungkan sih, kelihatannya penuh dengan kepentingan politik di mana
pemerintah propinsi mau berkuasa," kata Tjaw.
Dia yang sehari-hari berurusan dengan investor menilai bahwa penanganan dan pelayanan BP Batam kepada penanam modal lebih profesional daripada Pemkot Batam.
Beberapa contoh kasus menunjukan buruknya pelayanan Pemkot Batam dalam menjalankan wewenangnya.
"Terus terang BP Batam
lebih profesional ketimbang Pemkot Batam dari segi layanan. Contohnya,
ketemu pejabat Pemkot tidak mudah, walaupun sudah janjian bisa
dibatalkan," tegas Tjaw.
Parahnya lagi, mengurus perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
memakan waktu tiga hari lamanya.
"Mana tahan investor seperti itu. Dan itu wewenangnya Pemkot Batam," tegasnya.
Sedangkan Tjaw berpendapat, pelayanan BP Batam lebih baik dibanding Pemkot Batam, di mana BP Batam
mampu menerbitkan izin secara cepat, misalnya izin prinsip pendirian
perusahaan PMA hanya dibutuhkan kurang dari tiga hari saja.
"Mereka (BP Batam) juga sering bawa prospek investor berbagai negara ke kita (pengelola kawasan industri)," ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah pusat mencari jalan keluar terbaik atas tumpang tindih kewenangan ini.
Harapannya dengan memberikan wewenang khusus urusan investasi kepada
satu instansi saja. Pasalnya kepastian hukum dalam berinvestasi sangat
dibutuhkan investor.
"Apakah mau BP Batam, Pemko Batam
atau Badan Pengelolaan lainnya. Yang penting ada kepastian hukum dalam
berinvestasi. Itu yang diharapkan investor," ujar dia.
(*/Fik/Gdn/liputan6)
Sumber : tribun batam