BATAMHARIINI.COM - Bagi kaum muda-mudi yang belum menikah dengan alasan tidak mampu atau belum mampu, kini pemerintah telah mengeluarkan PP 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
Dalam PP 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama tidak dikenakan biaya atau "Gratis". Sedangkan untuk melangsungkan pernikahan di Luar Kantor Urusan Agama dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- yang distorkan langsung ke Bank yang ditentukan. Sedangkan untuk yang tidak mampu mengadakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama juga "Gratis" diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri Agama.
فَاطِرُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَمِنَ ٱلْأَنْعَٰمِ أَزْوَٰجًۭا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِۦ شَىْءٌۭ ۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ
“(Dia) Pencipta langit
dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri
pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan
(pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada
sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan
Melihat.” [QS. Asy Syuro (42):11]