BATAMHARIINI.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono
Anung mengemukakan, berkaitan dengan harmonisasi peraturan- peraturan
yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan baik itu usaha
menengah kecil maupun usaha besar, presiden memberikan perhatian khusus
terutama untuk hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan untuk
harmonisasi peraturan perizinan untuk segera dilakukan.
“Maka ada beberapa yang tadi diputuskan
dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri
terkait. Izin-izin yang dihilangkan akan dihilangkan diantaranya izin
gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah-
kecil (UMK),” kata Seskab kepada wartawan seusai rapat terbatas, di
kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3) sore.
Namun untuk investor asing, menurut
Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini,kemudian izin lokasi dan
yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak
lingkungan). “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang
jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta
syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Seskab, hasil kajian itu nanti
akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan yang mudah-mudahan minggu
depan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna yang
akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian lembaga untuk
diterapkan.
Seskab juga menyampaikan,
telah ditugaskan ke Menteri Dalam Negeri kalau nanti perda yang dicabut
sudah 1000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.
Dukungan Mendagri
Sementara itu Mendagri Tjahjo
Kumolo menambahkan, yang berkaitan dengan perizinan pada
prinsipnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)sebagai poros
pemerintahan skala nasional, mulaipPresiden sampai kepala desa keluharan
yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu
birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke
bawah dan sebagainya itu akan dipangkas sebagaimana arahan bapak
Presiden.
Sumber : Seskab