BATAMHARIINI.COM - Jelas sudah status BP Batam. Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Keppres nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam. Keppres tersebut pengganti Keppres 18/2013. Poin
pentingnya, BP Batam langsung di bawah kendali pemerintah pusat.
Tak hanya itu, posisi Ketua DK yang sebelumnya diketuai Gubernur
Kepri HM Sani, kini diambil alih dan diketuai oleh Menko Perekonomian
Darmin Nasution. Anggotanya: Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perindustrian, Penglima
TNI, Kapolri, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Batam, dan Wali Kota Batam.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat yang saat ini duduk di BP Batam juga
akan diganti, termasuk kepala BP Batam Mustofa Widjaja. “Struktur BP
Batam tetap, tetapi pimpinan dan manajemennya diganti,” ujar Purba
Robert Mangapaul, staff ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman
Kemenko Perekonomian, Senin (7/3/2016).
Lalu siapa pengganti kepala BP dan jajarannya? Purba enggan
menyeutkan. Namun ia memastikan dalam beberapa pekan ke depan akan
disosialisasikan ke BP Batam.
Selain itu, mekanisme pergantian kepala BP dan sejumlah deputi akan diatur ulang. “Sistem lama tak di pakai lagi,” ujar Purba.
Sumber : Tribun Batam