Latest News
Wednesday, 16 March 2016

JK Perintahkan Seluruh Bidan Desa PTT Diangkat Jadi CPNS



BATAMHARIINI.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengangkat seluruh bidan desa yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.

JK menilai, bidan-bidan PTT yang mengabdi di desa tidak senyaman dengan bidan-bidan yang ditempatkan di perkotaan. Tantangan yang dihadapi jauh lebih sulit sehingga sudah selayaknya jerih payah mereka dihargai.

Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo siap menindaklanjuti arahan Wapres. Namun ia mengatakan tidak semua bidan desa PTT bisa  diangkat PNS. Ada batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

“Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” kata Bowo, sapaan akrabnya, Selasa (15/3/2016).
Dia beralasan, pengangkatan bidan desa PTT di atas 35 tahun menjadi PNS tidak ada aturan hukumnya. Selain itu bidan desa PTT masuk kategori pelamar umum sehingga yang bisa diangkat PNS maksimal 35 tahun.

“‎Karena PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama itu tidak ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan,” ucapnya.

Saat ini ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa. Dari 42 ribu itu, ada sekiar dua ribuan bidan usianya sudah di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah berjanji akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini.
 
Sumber : Batampos 
  • Facebook Comments
Item Reviewed: JK Perintahkan Seluruh Bidan Desa PTT Diangkat Jadi CPNS Rating: 5 Reviewed By: idvan