BATAMHARIINI.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengangkat seluruh
bidan desa yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.
JK menilai, bidan-bidan PTT yang mengabdi di desa tidak senyaman
dengan bidan-bidan yang ditempatkan di perkotaan. Tantangan yang
dihadapi jauh lebih sulit sehingga sudah selayaknya jerih payah mereka
dihargai.
Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada
Kedeputian SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo siap
menindaklanjuti arahan Wapres. Namun ia mengatakan tidak semua bidan
desa PTT bisa diangkat PNS. Ada batasan usia minimal 18 tahun dan
maksimal 35 tahun.
“Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan
diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” kata
Bowo, sapaan akrabnya, Selasa (15/3/2016).
Dia beralasan, pengangkatan bidan desa PTT di atas 35 tahun menjadi
PNS tidak ada aturan hukumnya. Selain itu bidan desa PTT masuk kategori
pelamar umum sehingga yang bisa diangkat PNS maksimal 35 tahun.
“Karena PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama
itu tidak ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan,”
ucapnya.
Saat ini ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa.
Dari 42 ribu itu, ada sekiar dua ribuan bidan usianya sudah di atas 35
tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah berjanji akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini.
Sumber : Batampos