BATAMHARIINI.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, akan ada beberapa perizinan yang
didrop dan disatukan berkaitan dengan harmonisasi izin mendirikan
bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan. “Tujuannya, sebetulnya ini
bukan penyederhanaan, presiden itu hanya geram kepada begitu banyaknya
izin. Salah satu izin yang terkait dengan ease of doing business,
terkait dengan daya saing, izinnya itu, ” kata Franky kepada wartawan
usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3) sore.
Izin tersebut, lanjut Kepala BKPM,
meliputi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.
Dengan mengurus satu izin, menurut Franky, sudah mencangkup tiga
perizinan. Ia menegaskan, hal tersebut harus dilakukan karena ada
perizinan yang terkait dengan beberapa undang-undang yang berbeda,
misalnya amdal, UU Lingkungan Hidup, amdal lalu lintas, dan UU Lalu
Lintas.
“Memang akhirnya ada beberapa
lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya dengan
perhatian presiden supaya secepatnya itu bisa disederhanakan,” jelas
Franky.
Kepala BKPM mengatakan bahwa untuk
mekanisme proses penyatuannya akan nanti dibahas dan dikoordinasikan
oleh Menko Perekonomian.
Di-drop
Kepala
BKPM Franky Sibarani mengemukakan, pada izin gangguan itu kalau ditarik
ke atas undang-undangnya tidak ada, yang ada hanya undang-undang
retribusi dan perpajakan daerah. Jadi, pada izin gangguan terdapat
peraturan Menteri Dalam Negeri, tapi disepakati ini akan di-review untuk di-drop.
Franky juga menjelaskan mengenai
perizinan amdal yang di sana terdapat dua undang-undang yang mengatur,
yaitu amdal berdasarkan lingkungan hidup dan amdal lalu lintas.
“Nah amdal lalu lintas ini presiden minta supaya disatukan, diputuskan untuk disatukan, ” terang Franky .
Kemudian, berkaitan pada izin lokasi, menurut Franky, izin lokasi
jika ditarik keatas tidak ada dasarnya. Sehingga ada pembahasan untuk
di-drop.
“Iya izin lokasi dan izin tempat usaha,
itu arahan Presiden supaya dihilangkan karena itu justru dampaknya lebih
kepada proses usaha yang lebih lama dan lebih mahal,” jelas Franky
lagi.
Ia menyampaikan amdal yang terkait
dengan UU lingkungan dan amdal lalu lintas yang berdasar UU lalu lintas
diarahkan untuk disatukan.
Kemudian SIUP (Surat Izin Usaha
Perusahaan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), menurut Franky,
pemerintah akan merujuk kepada Pemprov DKI Jakarta di mana Pemprov DKI
Jakarta dapat menyatukan SIUP dan TDP meskipun SIUP dan TDP ada UU
sendiri. Sehingga investor hanya mengurus satu amdal tapi sudah ada
amdal lainnya.
“Nanti SIUP, TDP disatukan pada proses pengurusan SIUP, “ujarnya.
Ia juga menjelaskan terkait dengan tata
ruang dan lokasi bangunan terdapat dua ketentuan menteri yang
mengamanatkan, yaitu ketentuan dari Menteri PUPR dan Menteri Agraria.
Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kesesuaian rencana kota yang
dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang berdasarkan peraturan Menteri PUPR.
Namun dalam konteks yang sama terdapat peraturan Menteri Agraria yang
mengatur tata ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akhirnya
diputuskan agar Menteri Agraria bersedia mencabut IMB yang terkait tata
ruang dan lokasi bangunan hanya mengacu pada peraturan Menteri PUPR.
“Konsen
Presiden lagi terkait izin yang diperuntukkan pada UKM. Nah izin usaha
yang diperuntukkan untuk UKM untuk dimudahkan dan disederhanakan
termasuk misalnya ada amdal, dan lainnya, ada SPPL (Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan). Arahan
presiden juga supaya kawasan industri itu cukup dengan satu amdal saja
sehingga industri didalamnya sudah tidak lagi diharuskan untuk
pengurusan amdal dan izin lingkungan yang terkait,” tutup Franky.
Sumber : Setkab