BATAMHARIINI.COM - Ada kabar gembira setelah status Batam nantinya berubah dari Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ)
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dualisme pungutan yang sudah
berlangsung puluhan tahun di Batam bakal dihapus salah satunya. Yang
paling berpotensi dihapus adalah uang wajib tahunan otorita (UWTO),
sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dipertahankan.
“Dualisme selama ini bukan hanya di level kewenangan tapi juga
dipungutan, ke depan tak boleh lagi ada dualisme pungutan, cukup satu,”
ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di sela-sela acara Sosialisasi
Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Swiss Bellhotel Harbour Bay, Batam,
Senin (14/3/2016).
Prioritas utama yang akan dibebaskan dari UWTO atau UWTBP (uang wajib
tahunan badan pengusahaan/pengelola Batam) adalah pemukiman penduduk.
Ferry menilai, sudah saatnya masyarakat Batam yang membeli properti
status lahannya juga jelas menjadi hak milik, bukan hak pakai saja.
Namun secara teknis pelaksanaanya nanti, kata Ferry, akan dijaki oleh
tim teknis. “Kalau saya sebutin sekarang itu namanya bocoran,” kata
Ferry sambil tertawa.
Sumber : Batampos