Latest News
Tuesday, 15 March 2016

UWTO Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik



BATAMHARIINI.COM - Ada kabar gembira setelah status Batam nantinya berubah dari Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dualisme pungutan yang sudah berlangsung puluhan tahun di Batam bakal dihapus salah satunya. Yang paling berpotensi dihapus adalah uang wajib tahunan otorita (UWTO), sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dipertahankan.

“Dualisme selama ini bukan hanya di level kewenangan tapi juga dipungutan, ke depan tak boleh lagi ada dualisme pungutan, cukup satu,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di sela-sela acara Sosialisasi Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Swiss Bellhotel Harbour Bay, Batam, Senin (14/3/2016).

Prioritas utama yang akan dibebaskan dari UWTO atau UWTBP (uang wajib tahunan badan pengusahaan/pengelola Batam) adalah pemukiman penduduk. Ferry menilai, sudah saatnya masyarakat Batam yang membeli properti status lahannya juga jelas menjadi hak milik, bukan hak pakai saja.

Namun secara teknis pelaksanaanya nanti, kata Ferry, akan dijaki oleh tim teknis. “Kalau saya sebutin sekarang itu namanya bocoran,” kata Ferry sambil tertawa.
 
Sumber : Batampos
  • Facebook Comments
Item Reviewed: UWTO Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik Rating: 5 Reviewed By: idvan