Ilustrasi Cut and Fill |
BATAMHARIINI.COM - Aktivitas pemotongan lahan di Baloi Kolam yang masih konflik dengan warga akhirnya dihentikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kalau untuk perizinan Cut and Fill wilayah Baloi kolam sudah dicabut
izinnya beberapa waktu lalu oleh BP Batam,” ujar Sekretaris Tim
Sembilan, Dendi Purnomo.
Sementara untuk izin cut and fill di kawasan belakang Grand I Hotel,
Seraya, juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak BP Batam oleh
Bapedal terkait perizinan.
“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak BP Batam mengenai perizinan
cut and fill wilayah Grand I Hotel, apakah ada izinnya atau belum,” kata
Dendi yang juga Kepala Bapedalda Kota Batam ini.
Menurutnya, Bapedal hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak BP Batam karena yang mengeluarkan izin adalah BP Batam.
Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, membenarkan izin cut and
fiil memang ada di BP Batam. “Tapi saat ini kami tidak mengizinkan
pemotongan lahan untuk reklamasi,” ungkap Robert.
Robert juga membenarkan BP Batam telah memberikan surat penghentian
cut and fill kepada salah satu perusahaan yang memotong lahan di Baloi
Kolam.
“Kami tidak pernah berikan izin cut and fill kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pemotongan lahan disana,” ungkapnya.
Selain itu perusahaan tersebut dianggap melakukan perusakan lingkungan lewat aktivitas cut and fill “ilegal”.
“Cut and fill diberikan hanya untuk pematangan lahan di daerah itu
juga dan sekitarnya. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi untuk menimbun
pantai,” ungkapnya.
Jika pengusaha ingin membawa material tanah keluar, maka harus seizin
dari BP batam. Dalam hal ini lewat izin yang diterbitkan dari Direktur
Sarana dan Prasarana.
“BP Batam akan evaluasi darimana sumber tanah, berapa kubik tanah
yang dipotong, tanah akan dipakai untuk apa, dan kemana lokasi
pemindahannya,” ujarnya.
Batam memang tak bisa dilepaskan dari aktivitas reklamasi. Karena
hampir sebagian besar wilayah Nagoya dan Batamcentre merupakan wilayah
reklamasi.
Bahkan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011
sudah diatur titik penimbunan reklamasi di Batam yang pada kenyataannya
saat ini masih wilayah laut.
“Dengan terbitnya Perpres tersebut, sudah mengindikasikan
daerah-daerah laut yang akan timbul jadi daratan nantinya. Bahkan
pejabat lama sudah menerbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya,” tambahnya
lagi.
Makanya, BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir
berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 bahwa “Setiap
pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu
pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.
“Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin,” jelasnya.
Dan BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill juga karena
didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam
dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau
Batam.
Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga
boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri,
mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib
Tahunan Otorita (UWTO).
SUMBER : BATAMPOS