BATAMHARIINI.COM - Izin reklamasi pantai selama ini masih dipegang oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai dengan Permen Kelautan dan
Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
Nah, mengingat hak pengelolaan lahan di Batam ada di tangan BP Batam,
maka BP kini berusaha meminta izin reklamasi dikembalikan ke BP Batam,
bukan lagi dikeluarkan oleh Pemko Batam.
Alasannya Batam termasuk kawasan strategis nasional yang sangat
berbeda jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yang izin reklamasi
diberikan oleh kepala daerah setingkat Gubernur dan Walikota.
“Saat ini kami tengah berupaya meminta pendelegasian wewenang
reklamasi dipindahkan ke BP Batam,” ujar Deputi IV BP Batam, Robert
Purba Sianipar, Kamis (30/9/2016) di kantornya kepada media.
Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan surat ke pemerintah
pusat. Surat pertama meminta arahan, dan surat kedua meminta
pendelegasian kewenangan.
“Reklamasi itu sebuah investasi besar, benar-benar harus direncanakan dan tehnik melakukannya harus penuh perhitungan,” katanya.
Aktivitas reklamasi harusnya sangat mempertimbangkan rencana zonasi
wilayah pesisir sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan
ruang.
Batam sangat perlu pelimpahan wewenang mengeluarkan izin reklamasi
mengingat Batam masih dalam tahap pembangunan dan itu juga sejalan
dengan UU Free Trade Zone Nomor 44 Tahun 2007.
Ia kemudian mengabarkan bahwa pemerintah pusat sudah berancang-ancang
menyetujui pelimpahan wewenang tersebut pada tahun 2017. “Dengan
keterbatasan anggaran di tahun 2016 banyak pemotongan dan penghematan.
Kedepannya, BP Batam berjanji untuk lebih tegas lagi dengan oknum-oknum yang melakukan reklamasi ilegal.
“Jika melakukan pemotongan tanpa izin dan menyalahi peraturan, maka BP Batam akan menghentikan aktivitasnya,” tutupnya.
SUMBER : BATAMPOS