BATAMHARIINI.COM - Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
menegaskan kembali, dengan telah diterimanya THR, semakin menguatkan
larangan bagi aparatur negara menerima parsel terkait jabatannya. Selain
itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan mudik lebaran.
Hal itu dikatakan Yuddy setibanya di
Bandara Internasional Juanda Sidoardjo, dalam rangkaian Safari ramadhan
dari Jember, Sabtu (25/06). Menteri didaulat untuk meninjau Posko Mudik
Lebaran di Terminal 2 bandara tersebut. "PNS tidak boleh terima parsel.
Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji
pokok," ujarnya.
Menjawab wartawan, Yuddy juga
mengatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Adapun
mengenai larangan cuti, Yuddy mengatakan bahwa hal itu lebih bersifat
himbauan, karena cuti merupakan hak PNS.
Menteri menambahkan, pihaknya telah
menerbitkan surat edaran mengenai cuti tersebut, yang isinya mengimbau
kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur sebaik-baiknya
cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Meskipun cuti itu merupakan hak,
tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan
pasca Idul Fitri. "Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti
bersama ada sepuluh hari. Cukuplah untuk merayakan lebaran dan
bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," ujarnya seraya
menambahkan, bagi yang tidak mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan
sanksi disiplin.
Himbauan untuk tidak mengambil cuti
tahunan pasca cuti bersama dan lebaran, menurut Menteri, diperlukan agar
pelayanan publik tetap berjalan norman pasca lebaran. Pasalnya, usai
liburan dipastikan terjadi penumpukan warga masyarakat pemohon layanan
publik di berbagai unit. "Jangan sampai masyarakat tidak terlayani,"
tegas Menteri.
Sumber : MENPAN.GO.ID