Latest News
Thursday 20 October 2016

Pengusaha Gugat Hak Pengelolaan Lahan yang Dipegang BP Batam

BATAMHARIINI.COM - Selain menolak kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), kalangan pengusaha juga menggugat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang Badan Pengusahaan (BP) Batam. 
“Ibarat sebuah pohon, kenaikan tarif baru UWTO itu adalah ranting-rantingnya. Sedangkan akar masalahnya adalah HPL Batam. Kami uji materi HPL Batam ini ke Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum sudah proses di Jakarta,” ujar Ketua Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FOPPI) Kota Batam Marthen Tandi Rura didampingi Ketua Kadin Provinsi Kepri Ahmad Ma’ruf Maulana di Batam Centre, Selasa (18/10/2016).

Menurut Marthen, kewenangan UWTO ini dikarenakan adanya pelimpahan kewenangan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Batam yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang UU Pembentukan KPPB Batam ditetapkan dengan PP.

Pada pasal 4 PP Nomor 46 Tahun 2007 disebutkan bahwa hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas Batam beralih kepada BP KPPB sesuai dengan perundang-undangan.

Memperhatikan PP tersebut, kata Marthen, di mana UU yang mengaturnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2000 pada pasal 8 ayat 1  tentang Tugas dan Kewenangan Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Batam menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan BP Batam. Ayat 2 bahwa Kepala BP Batam mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPPB Batam sesuai dengan fungsi kawasan.

“Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PP 46 Tahun 2007 yang melimpahkan kewenangan pengelolaan HPL kepada BP Batam adalah bertentangan dengan UU Nomor 36 tahun 2000 yang mana tak ada satupun amanat tentang HPL sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam,” ujar Marthen.

Ia juga menyebut konstruksi hukum organisasi Otorita Batam pada dasarnya sangat berbeda dengan BP Batam. Di mana, lanjut Marthen, OB adalah pendelegasian Presiden kepada Ketua OB. Adapun Ketua OB diberikan kewenangan atas nama negara dari Presiden untuk mengelola HPL Batam. Sedangkan BP Batam bersifat mandatori yang diangkat DK Batam, sehingga kedudukan keduanya berbeda.

“Kalau Ketua OB bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan BP Batam bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan. Sehingga tidak tepat kalau BP memiliki kewenangan negara atas tanah yang seyogyanya kembali pada aturan agraria umum atau diberikan kewenangan kembali kepada Pemko Batam. Masih panjang lagi bahan kajian uji materil HPL Batam ini, sebagai kajian tim kuasa hukum,” ujar Marthen.
Marthen mengharapkan dukungan dan doa restu masyarakat Batam atas perjuangan ini, karena kesuksesan uji materil ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat Batam dan kalangan pelaku usaha.

Terkait gugatan ini, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andi Antono menyatakan pihaknya mempersilakan pengusaha menempuh jalur hukum.
“BP Batam hanya sebagai pelaksana peraturan pusat. Selagi itu belum dicabut ya kami jalankan. Tapi, jika pengusaha keberatan silakan menggugat secara hukum. Apapun putusannya nanti kita tunggu dan BP Batam siap menjalankannya,” ujar Andi.
SUMBER : BATAMPOS

  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengusaha Gugat Hak Pengelolaan Lahan yang Dipegang BP Batam Rating: 5 Reviewed By: idvan